JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar yang diduga terkait kasus korupsi proyek BTS Kominfo. <br /> <br />Uang tersebut diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo bernama Irwan Hermawan. <br /> <br />Kejagung menyebut uang tersebut diterima Maqdir berasal dari seseorang berinisial S. <br /> <br />"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi pada Kamis, (13/7/2023). <br /> <br />Baca Juga [FULL] Maqdir Ismail Usai Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Kominfo? di https://www.kompas.tv/video/425368/full-maqdir-ismail-usai-serahkan-uang-rp27-miliar-ke-kejagung-terkait-kasus-korupsi-kominfo <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425369/full-keterangan-kejagung-usai-maqdir-ismail-serahkan-uang-rp27-miliar-sebut-sosok-inisial-s
